Polrestabes Medan Tangkap 25 Pelaku Curanmor
Polrestabes Medan Tangkap 25 Pelaku Curanmor
MEDAN | Polrestabes Medan dan Jajaran menangkap 25 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dalam sepekan, terhitung selama bulan Mei 2022. Penangkapan dilakukan di 16 lokasi berbeda.
.
“Ada 25 pelaku yang ditangkap. Rata-rata pelaku menggunakan hasil kejahatan untuk menggunakan narkoba,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Senin (23/5/2022).
.
Kompol Fathir mengatakan, para pelaku melakukan aksi dengan cara mengambil di parkiran rumah atau toko.
.
“Pelaku juga merusak pintu dan mengambil sepeda motor milik korban,” katanya.
.
Kasat Reskrim menegaskan , petugas akan memburu dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat.
.
Serta mengimbau kepada masyarakat dapat bersama-sama untuk mewujudkan keamanan di kota Medan, dengan cara kewaspadaan terhadap kendaraan yang dimiliki.
.
“Keamanan kebutuhan bersama dan kami akan mewujudkan rasa aman dengan bantuan dan peran serta seluruh masyarakat,” jelasnya.
.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(dasila)
