LUAR BIASA PEREDARAN ROKOK H MIND TANPA PITA CUKAI DI BATAM

LUAR BIASA PEREDARAN ROKOK H MIND TANPA PITA CUKAI DI BATAM

Batam, matapenasiber.com – Sulitnya memberantas peredaran rokok H mind tanpa pita cukai di Kota Batam, tak luput dari lemahnya pengawasan Bea Cukai Batam selaku penyelenggara perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan Cukai.

Dimana pemberitaan yang selama ini banyak dipublikasikan oleh teman-teman media tv, cetak maupun online, mengenai peredaran rokok tanpa pita cukai hanyalah tontonan semata tanpa ada penindakan serius yang dilakukan Bea Cukai Batam.

Hasil pantauan awak media matapenasiber.com, Minggu, (30/10/2022) di sekitar Kel -Tanjung Riau, Kec- Sekupang, peredaran rokok H mind tanpa pita cukai menjamur di temukan dipajangi diwarung -warung dan bahkan grosir, untuk diperjual belikan tanpa ada rasa kawatir oleh si pemilik warung, itu menandakan pemasaran rokok H mind yang di produksi PT. Fantastik Internasinal Batam Indonesia tanpa pita cukai sudah dianggap legal di Batam ini.

Ironisnya lagi produksi rokok H mind produksi PT Fantastik Internasional Batam-Indonesia ini yang notabene di export keluar negeri, ternyata pemasarannya sudah merambah kewilayah Kepri,Jambi dan Medan dengan cara diseludupkan melalui pelabuhan tikus oleh cukong-cukong Batam.

Kita tahu adanya sanksi hukuman bagi siapa yang memproduksi dan memasarkan rokok tanpa Pita cukai, yang tertuang di pasal 54 undang-undang no 39 tahun 2007 tentang cukai, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1sampai 5 tahun, dan atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus di bayar.

Terkait temuan peredaran rokok tanpa pita cukai ini, seharusnya sudah selayaknya Bea Cukai batam bertindak membendung para pengusaha nakal memproduksi rokok H mind tanpa pita cukai yang peredarannya sangat luar biasa yang selama ini merugikan Negara milyaran rupiah.

Dan Bea Cukai Batam harus berbenah diri dengan merangkul instansi pemerintah dalam hal ini Disperindag Batam, Kodim dan Institusi Kepolisian, untuk menindaklanjuti temuan-temuan yang disampaikan para penggiat sosial di Kota Batam. (ros htb)

adminmatapenasiber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *