Izin Cut and Fill Belum Terbit, PT BJU Dan PT Karyatisani Nekat Kerjakan Proyek Pengurukan Tanah dan Mangrove

Izin Cut and Fill Belum Terbit, PT BJU Dan PT Karyatisani Nekat Kerjakan Proyek Pengurukan Tanah dan Mangrove

Izin Cut and Fill Belum Terbit, PT BJU Dan PT Karyatisani Nekat Kerjakan Proyek Pengurukan Tanah dan Mangrove

Batam ! matapenasiber.com- Pemilik PT Bintan Jaya Utama (BJU) dan Kontraktor PT Karyatisani, bekerja sama melaksanakan pekerjaan proyek pengerukan tanah dan penimbunan Mangrove di wilayah Botania 1 Kecamatan Batam Kota, tanpa izin cut and fill dari Badan Pengusahaan ( BP) Batam.

Terkait hal ini sekitar dua bulan yang lalu awak media ini bersama team pernah mengkonfirmasi ke pihak kontraktor berinisial Yanto perihal proyek ini dan beliau menyampaikan
” Sebelum kami mengerjakan proyek ini, kami dari kontraktor PT Karyatisani terlebih dahulu menanyakan surat kepemilikan lahan tersebut, dan PT BJU menunjukkan sertifikat kepemilikan lahan tersebut kepada kami lalu mengerjakannya”. terang Yanto.

“Untuk izin cut and fill kami sudah mengajukannya ke BP Batam namun belum diterbitkan dan komisi III juga sudah sidak kemari, untuk selanjutnya tolong tanyakan ke komisi III”, ungkap Yanto selaku kontraktor.

Sangat disayangkan betapa beraninya kontraktor PT Karyatisani melakukan pekerjaan proyek cut and fill tanpa mengantongi izin terlebih dahulu, apa lagi dilahan tersebut terdapat pohon Mangrove harus dilindungi yang tertuang di Undang- Undang dan peraturan Presiden.

Juga kita tahu sampai sekarang proyek tersebut masih berjalan dengan mulus walaupun masih dalam polemik belum memenuhi izin cut and fill yang jelas dan untuk itu harus diberhentikan

Disamping itu melihat pemberitaan yang ditayangkan media DelikSumut.com, Senin, 08/04/2025, Polda Kepri telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik lahan dan kontraktor sebanyak dua kali namun tidak di gubris, ini menunjukkan kedua perusahaan tersebut tidak kooperatif

Untuk itu dihimbau ke Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian Polda Kepri yang telah mengambil tindakan pemanggilan terhadap PT BJU pemilik lahan dan PT Karyatisani selaku kontraktor, agar terus melaksanakan tugasnya dengan baik dan jangan ada yang ditutup tutupi.

Penulis : jbd

adminmatapenasiber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *