Diduga Semakin Eksis Beroperasi di Tembung, Judi Tembak Ikan Bintang 123 Ganti Merk Macan 26

Diduga Semakin Eksis Beroperasi di Tembung, Judi Tembak Ikan Bintang 123 Ganti Merk Macan 26

Medan, matapenasiber.com – Maraknya aktivitas praktik perjudian dengan modus “Game Ketangkasan” tembak ikan semakin menjamur, khususnya di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan dimana terdapat perjudian tembak ikan dengan merk “Macan 26”, Selasa (23/11/2021).

Dari investigasi awak media ini di lapangan, diduga terdapat puluhan mesin judi tembak ikan yang tersebar di wilayah hukum Polsek percut Sei tuan, dimana nama yang sebelumnya ” Bintang 123″ kini berganti nama menjadi merk “Macan 26”.

Disebut-sebut pemilik diketahui berinisial ACN warga keturunan Tionghoa yang beralamat di daerah Mandala, seakan bebas menjalankan bisnis haramnya.

Terlihat Mesin Judi tembak ikan secara terang-terangan beroperasi di titik – titik wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan seperti di Jalan Bayan Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan di dalam sebuah rumah milik warga berinisial HRN, Jalan Pasar 7 Beringin Gang Semangka Desa Tembung di sebuah rumah milih warga berinisial AW, dan di Jalan Kebun Sayur Rambungan 2 Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan di sebuah rumah milik warga berinisial KN.

Praktek judi ini sudah membuat warga resah, Karena, sangat berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Menurut informasi yang di dapat dari Masyarakat sekitar yang tidak ingin disebut namanya mengatakan pengelola dan para pemain sepertinya tidak gentar terhadap aparat kepolisian.

“Mungkin bandar judi tersebut sudah main mata kepada oknum aparat sehingga judi tembak ikan ini bebas beroperasi. Jujur kami sangat resah dan was-was bang, yang pasti tidak kondusif lagi lah tembung ini, sungguh sangat meresahkan, belum lagi suara bisingnya itu bang, kalau udah malam ribut kali bang, kami memohon agar pihak media segera melaporkan ke pihak berwajib agar lokasi judi tersebut segera ditutup dan para pemain judi tembak ikan di tangkap untuk memberi efek jera, ” ucap salah seorang warga.

Sambung emak – emak warga tembung ” Padahal kami dengar Kapolsek Percut Sei tuan sudah tukar bang, Kapolsek baru sekarang, tapi judi tetap juga masih marak bang, hancurlah warga tembung ini karna judi,” ungkap warga dengan kesal.

Sementara itu, warga yang tinggal dekat mesjid saat di wawancarai oleh awak media mengaku merasa ada yang aneh pada Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Percut Sei Tuan.

“Padahal sudah jelas jelas tindakan pengelola praktek perjudian ini jelas melanggar hukum sesuai pasal 303, tapi tetap aja seperti dibiarkan beroperasi judi di tembung ini. Anehnya, Big Bos bandar judi tembak ikan merk Macan 26 seakan menantang Aparat Penegak Hukum (APH) yang tetap saja menjalankan bisnis haramnya. Begitu pun sudah jelas tertulis di Telegram Kapolri Nomor : ST/2122/X/RES.1.24/2021, tanggal 12 Oktober 2021 menyebutkan ‘Tindak tegas semua praktek perjudian terutama yang meresahkan masyarakat’ isi Telegram Kapolri,” kata warga.

Namun, Polsek Percut Sei tuan Polrestabes Medan tidak menghiraukan Telegram dari Mabes Polri dan terkesan menantang Kapolri.

Saat Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan di konfirmasi terkait maraknya praktek perjudian mesin tembak ikan di wilayah hukum yang melalui Via Whatsapp, Selasa (23/11/2021) enggan menjawab pesan whatsapp awak media, Padahal Whatsapp Kapolsek Percut Sei Tuan sedang Online.

Sampai berita ini di terbitkan Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan belum membalas pesan whatsapp awak media.(Tim/Red)

adminmatapenasiber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *