Satreskrim Polrestabes Medan Amankan Pria Banting Anak Hingga Meninggal

Satreskrim Polrestabes Medan Amankan Pria Banting Anak Hingga Meninggal

MEDAN | Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan seorang pria yang membanting anak perempuannya usia 3 tahun di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (28/4/2022) malam.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK.MH didampingi Kanit PPA AKP Madianta BR Ginting SH.MH mengatakan pelaku Ferryanto Pangaribuan (31) warga Jalan Pasar V Gg Salak Tembung Kec Percut Sei Tuan.

“Dari pemeriksaan, pelaku melakukan membanting korban sebanyak dua kali. Pelaku kesal waktu tidurnya terganggu oleh anaknya yang muntah-muntah,” ujarnya, Jumat (29/4/2022).

Akibat peristiwa itu korban mengalami luka serius di sekujur tubuhnya.

“Ibu korban bersama warga sempat melarikan korban ke rumah sakit Mitra Sejati, namun nyawa sang anak tidak tertolong,” ujarnya.

Pelaku dipersangkakan Pasal 80 ayat (3), (4) UU No 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga jika dilakukan oleh orang tuanya atau Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga,” tukasnya.(dasila)

adminmatapenasiber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *